Selasa, 15 April 2014

hak tetangga , menjalin silaturrahmi



Hak Tetangga
 
Manusia memang tak bisa hidup sendiri, karena manusia adalah makhluk social yang pasti memerlukan orang lain, dengan adanya orang lain kita merasa terbantu, tanpa adanya orang lain kita bisa membikin rumah, membikin masjid, membikin sesuatu yang tidak bisa kita bikin.
Islam adalah agama yang mengatur hubungan bertetangga secara baik. Islam menempatkan posisi tetangga pada tempat yang tinggi dan terhormat. Ajaran demikian sebelumnya tidak dikenal dalam aturan atau perundangan manapun. di dalam Islam, tetangga adalah sosok yang memiliki hak yang wajib untuk ditunaikan dan kehormatan yang wajib untuk dijaga. 
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Pengertian kata ‘tetangga’ mencakup orang Muslim, kafir, budak, fasik, teman, lawan, orang asing, orang yang bisa memberi manfaat, orang yang bisa memberi mudharat, keluarga, yang bukan keluarga, tetangga dekat, dan yang jauh. Hak-hak mereka bervariasi sesuai dengan tingkatan mereka. yang memiliki tingkatan tertinggi di adalah golongan yang mengumpulkan seluruh karakter utama yang telah disebutkan, selanjutnya yang terbanyak,  demikian seterusnya. Hal yang sama, juga berlaku untuk kebalikan dari hal yang telah disebutkan.” (Fathul Baari, 10/441) 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil [orang yang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan kehabisan bekal] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An- Nisaa’: 36)  
Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jibril masih saja terus mewasiatkan kepadaku (untuk menjaga hak) tetangga, hingga hampir aku menyangka bahwa ia akan menjadikannya sabagai ahli warisku.” (HR. Bukhari, Muslim,Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia berkata baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia memuliakan tetangganya. dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hak tetangga ialah bila dia sakit kamu kunjungi dan bila wafat kamu menghantar jenazahnya. Bila dia membutuhkan uang kamu pinjami dan bila dia mengalami kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan). Bila dia memperoleh kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya dan bila dia mengalami musibah kamu datangi untuk menyampaikan rasa duka. Janganlah meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutup kelancaran angin baginya dan jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk sebagian untuk diberikan kepadanya. (HR. Ath-Thabrani)

Ø  bila dia sakit kamu kunjungi
Ø  bila wafat kamu menghantar jenazahnya
Ø  Bila dia membutuhkan uang kamu pinjami
Ø  bila dia mengalami kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan
Ø  Bila dia memperoleh kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya
Ø  dan bila dia mengalami musibah kamu datangi untuk menyampaikan rasa duka.
Ø  Janganlah meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutup kelancaran angin baginya dan
Ø  jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk sebagian untuk diberikan kepadanya.

Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan bertaqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,. Sesungguhnya allah amat berat siksanya. (Q.S Al-Maidah :2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar