Hak Tetangga
Manusia memang tak bisa
hidup sendiri, karena manusia adalah makhluk social yang pasti memerlukan orang
lain, dengan adanya orang lain kita merasa terbantu, tanpa adanya orang lain
kita bisa membikin rumah, membikin masjid, membikin sesuatu yang tidak bisa
kita bikin.
Islam
adalah agama yang mengatur hubungan bertetangga secara baik. Islam menempatkan
posisi tetangga pada tempat yang tinggi dan terhormat. Ajaran demikian
sebelumnya tidak dikenal dalam aturan atau perundangan manapun. di dalam Islam,
tetangga adalah sosok yang memiliki hak yang wajib untuk ditunaikan dan
kehormatan yang wajib untuk dijaga.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Rahimahullah berkata,
“Pengertian kata ‘tetangga’ mencakup orang Muslim, kafir, budak, fasik, teman,
lawan, orang asing, orang yang bisa memberi manfaat, orang yang bisa memberi
mudharat, keluarga, yang bukan keluarga, tetangga dekat, dan yang jauh. Hak-hak
mereka bervariasi sesuai dengan tingkatan mereka. yang memiliki tingkatan
tertinggi di adalah golongan yang mengumpulkan seluruh karakter utama yang
telah disebutkan, selanjutnya yang terbanyak,
demikian seterusnya. Hal yang sama, juga berlaku untuk kebalikan dari
hal yang telah disebutkan.” (Fathul Baari,
10/441)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya
dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang
jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil [orang yang dalam perjalanan yang bukan
maksiat dan kehabisan bekal] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An- Nisaa’: 36)
Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Jibril
masih saja terus mewasiatkan kepadaku (untuk menjaga hak) tetangga, hingga
hampir aku menyangka bahwa ia akan menjadikannya sabagai ahli warisku.” (HR.
Bukhari, Muslim,Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa
beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia berkata baik atau diam.
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia
memuliakan tetangganya. dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari
Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hak
tetangga ialah bila dia sakit kamu kunjungi dan bila wafat kamu menghantar
jenazahnya. Bila dia membutuhkan uang kamu pinjami dan bila dia mengalami
kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan). Bila dia memperoleh
kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya dan bila dia mengalami musibah kamu
datangi untuk menyampaikan rasa duka. Janganlah meninggikan bangunan rumahmu
melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutup kelancaran angin baginya dan
jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk
sebagian untuk diberikan kepadanya. (HR. Ath-Thabrani)
Ø bila
dia sakit kamu kunjungi
Ø bila
wafat kamu menghantar jenazahnya
Ø Bila
dia membutuhkan uang kamu pinjami
Ø bila
dia mengalami kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan
Ø Bila
dia memperoleh kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya
Ø dan
bila dia mengalami musibah kamu datangi untuk menyampaikan rasa duka.
Ø Janganlah
meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutup
kelancaran angin baginya dan
Ø jangan
kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk sebagian
untuk diberikan kepadanya.
Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan bertaqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran,. Sesungguhnya allah amat berat siksanya. (Q.S Al-Maidah :2)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar